Al-Qur'an dan Sunnah Sebagai Sumber Hukum (1)
Sebagaimana kita telah ketahui dan pelajari, bahwasanya Allah subhanahu wa ta’ala adalah satu satunya yang berhak disembah karena Ia adalah Tuhan Yang Menciptakan, mengurusi semua urusan, dan mengatur semua yang ada dilangit, dibumi, dan diantara keduanya (Lihat: tauhid rububbiyyah & tauhid uluhiyyah). Oleh sebab itu tidak berhak memberikan suatu aturan baku untuk menyembahNya kecuali Allah subhanahu wa ta’ala semata. Karena apabila Allah dan RasulNya telah memutuskan suatu perkara, tidak ada pilihan lain bagi manusia selain taat melaksanakannya.
Perintah Allah sebagai sumber hukum
“Hai orang-orang beriman, janganlah kamu mendahului Allah dan RasulNya, dan bertakwalah kepada Allah. Sesungguhya Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui.” (QS. Al-hujurat: 1)
Para sahabat dilarang mendahului pendapat Rasul dalam suatu masalah atau meninggalkan suatu permasalahan hingga Allah memutukan melalui melalui lisan RasulNya. Allah subhanahu wa ta’ala berfirman,
“Kemudian jika kamu berlainan pendapat tentang sesuatu, maka kembalikanlah ia kepada Allah (al-Qur’an) dan Rasul (sunnah), jika kamu benar-benar beriman kepada Allah dan hari kemudian.” (QS. An-Nisa’: 59)
“Dan tidaklah patut bagi laki-laki yang mukmin dan tidak (pula) bagi perempuan yang mukminah, apabila Allah dan RasulNya telah menetapkan suatu ketetapan, akan ada bagi mereka pilihan (yang lain) tentang urusan mereka. Dan barangsiapa medurhakai Allah dan RasulNya, maka sungguhlah dia telah sesat, dengan kesesatan yang nyata.” (QS. Al-Ahzab: 36)
Ucapan Rasulullah shalallahu ‘alaihi wa sallam tidaklah sama dengan ucapan manusia lainnya. Allah subhanahu wa ta’ala berfirman,
“Janganlah kamu jadikan panggilan Rasul diantara kamu seperti panggilan sebagian kamu diantar sebagian (yang lain). Sesungguhnya Allah telah mengetahui orang-orang yang berangsur-angsur pergi diantara kamu dengan berlindung ( kepada kawannya), maka hendaklah orang-orang yang menyalahi perintah Rasul takut akan ditimpa cobaan atau ditimpa azab yang pedih.” (QS. An-Nur: 63)
‘Menyalahi perintah Rasul’ artinya menyelisihi jalan, manhaj, syari’at, dan sunnahnya. Maka setiap perbuatan dan ucapan hendaknya diukur dengan ucapan Rasulullah shalallahu ‘alaihi wa sallam dan perbuatannya. Apabila sesuai diterima, apabila tidak maka ditolak.
“Apakah mereka mempunyai sembahan-sembahan selain Allah yang mensyari’atkan untuk mereka agama yang tidak diizinkan Allah? Sekiranya tak ada ketetapan menentukan (dari Allah), tentulah mereka dibinasakan. Dan sesungguhnya orang-orang yang dzalim itu akan memperleh adzab yang amat pedih.” (QS. Asy-Syura: 21)
Allah menyeru agar mengesakanNya dalam hal penentuan hukum dan menjelaskan bahwa hal itu termasuk pengesaan dalam Ibadah. Inilah agama yang lurus yang tidak dipahami oleh sebagian besar manusia.
“Keputusan (hukum) itu hanyalah kepunyaan Allah. Dia telah memerintahkan agar kamu tidak menyembah kecuali kepadaNya. Itulah agama yang lurus, tetapi kebanyakan manusia tidak mengetahui.” (QS. Yusuf: 40)
Tidak tegak akad Islam seseorang kecuali keyakinan as-sunnah sebagai hujjah...
Konsekuensi Mentauhidkan Allah Adalah menerima sunnah sebagai hujjah
-Pokok-pokok Ajaran Islam yang Wajib Diketahui Setiap Muslim, Dr. Abdullah Al-Mushlih dan Dr. Shalah Ash-Shawi
No comments:
Post a Comment
Berkomentarlah dengan penuh pertanggung jawaban