Thursday, 29 May 2014

0 Al-Qur'an dan Sunnah Sebagai Sumber Hukum (2)

,
Tidak tegak akad Islam seseorang kecuali keyakinan as-sunnah sebagai hujjah. Kita beriman bahwasanya as-sunnah lebih agung dari sekedar objek untuk dipertentangkan oleh para penentang atau didiamkan oleh orang yang mendiamkannya. (Lihat: Al-Qur'an dan Sunnah Sebagai Sumber Hukum (1))

Konsekuensi Mentauhidkan Allah Adalah menerima sunnah sebagai hujjah

(Lihat: kesalahan dalam memahami sunnah)

Umat telah bersepakat secara keseluruhan bahwasanya Rasulullah shalallahu ‘alaihi wa sallam adalah maksum (terbebas dari kesalahan). Ini menunjukkan bahwa setiap apa yang beliau shalallahu ‘alaihi wa sallam sabdakan adalah benar, karena ia datang bukan dari perkataan yang timbul dari hawa nafsu, melainkan berasal dari wahyu yang diwahyukan. Karenanya, wajib bagi kita untuk berpegang teguh dengannya. Allah subhanahu wa ta’ala berfirman,

“Dan tiadalah yang diucapkan itu (al-Qur’an) menurut kemauan hawa nafsunya. Ucapan itu tiada lain hanyalah wahyu yang diwahyukan (kepadanya).” (QS. An-Najm: 3-4)

“Seandainya dia (Muhammad) mengadakan sebagian perkataan atas (nama) Kami, niscaya benar-benar Kami pegang dia pada tangan kanannya, kemudian benar-benar Kami potong urat tali jantungnya. Maka sekali-kali tidak ada seorangpun dari kamu yang dapat menghalangi (Kami) dari pemotongan urat nadi itu).” (QS. Al-Haqqah: 44-47)

Rasulullah shalallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan para sahabat untuk tetap berpegang teguh terhadap sunnahnya. Para sahabat mentaati perintah tersebut dan menjadikannya panutan dalam ucapan, perbuatan, dan persetujuan. Kalau seandainya perbuatan mereka itu salah, niscaya Allah subhanahu wa ta’ala tidak akan mengakui dan membiarkannya karena pengakuan dan perestujuan dalam masa turunnya wahyu merupakan dalil sederajat dengan wahyu yang diturunkan. Allah subhanahu wa ta’ala berfirman,

“Katakanlah (wahai Muhammad), ‘Jika kamu (benar-benar) mencintai Allah, maka ikutilah aku, niscaya Allah mengasihi dan mengampuni dosa-dosamu’.” (QS. Ali-Imran: 31)

Rasulullah shalallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

“Barangsiapa yang tidak suka terhadap sunnahku, maka bukan golonganku.” (muttafaqun ‘alaih)

Allah subhanahu wa ta’ala memerintahkan untuk beriman kepada RasulNya dan mewajibkan seluruh manusia untuk mentaatinya. Ini menjamin keterjagaan beliau dari kesalahan dan keabsahan dalil yang berasal dari beliau shalallahu ‘alaihi wa sallam. Allah subhanahu wa ta’ala berfirman,

“Maka berimanlah kamu kepada Allah dan RasulNya dan kepada (al-Qur’an) yang telah Kami turunkan, dan Allah Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan.” (QS. at-Taghabun: 8)

Dan Allah subhanahu wa ta’ala berfirman,

“ Hai orang-orang beriman, taatlah kepada Allah dan RasulNya dan jangan kamu berpaling dariNya, sedang kamu mendengar (perintah-perintahNya), dan janganlah kami menjadi sebagaimana orang-orang (munafik) yang berkata, ‘Kami mendengarkan,’ padahal mereka tidak mendengarkan.” (QS. Al-Anfal: 20-21)

Dan Allah subhanahu wa ta’ala berfirman,

“Katakanlah, ‘Taatilah Allah dan RasulNya; jika kamu berpaling, maka sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang kafir’.” (QS. Ali-Imran: 32)

“Apa yang diberikan Rasul kepadamu, maka terimalah ia. Dan apa yang dilarang bagimu maka tinggalkanlah.” (al-Hasyr:7)

Ketaatan kepada Rasul adalah ketaatan kepada Allah subhanahu wa ta’ala. Menentangnya berarti menentang Allah. Diriwayatkan dari Miqdam bin Ma’dikarib, Rasulullah shalallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

“Ketahuilah bahwa aku telah diberi al-Qur’an dan semisalnya (as-sunnah), ketahuilah hampir saja akan ada orang yang kekenyangan berada diatas dipannya (isyarat kebodohannya) berkata, ‘Hendaknya engkau berpegang pada Al-Qur’an ini (saja). Maka apa yang engkau dapati didalamnya halal, maka halalkanlah, dan apa yang engkau dapati didalamnya haram, maka haramkanlah.’ Padahal sesungguhnya apa yang diharamkan oleh Rasulullah adalah sebagaimana apa yang diharamkan Allah.” (HR. Abu Dawud, at-Tirmidzi, dan al-Hakim)

Diantara dalil tentang keabsahan as-sunnah sebagai hujjah adalah ketidakmungkinan mempraktekan al-Qur’an tanpa as-sunnah. Sesungguhnya didalam al-Qur’an terdapat sesuatu mengharuskan merujuk kepada as-sunnah dalam mengamlkannya. Seperti:

“Dan dirikanlah shalat, tunaikanlah zakat.” (QS. Al-Baqarah: 43)

Bisa dipahami dari darinya tentang kewajiban shalat dan zakat. Tetapi bagaimana kita bisa menemukan tata cara shalat, waktu-waktunya, bilangannya, siapa yang wajib atasnya, jika tidak merujuk kepada as-sunnah?

Bagaimana bisa kita menemukan pengertian zakat, harta yang wajib dizakati, nisabnya, hitungannya, syarat-syarat wajib zakat, dan sebagainya, jika tidak merujuk pada as-sunnah?

Semoga kita selalu menjadi bagian dari orang mentaati perintah Allah dan RasulNya. Ya Allah berikanlah shalawat kepada Nabi Muhammad shalallahu ‘alaihi wa sallam, keluarga, para sahabatnya juga salam yang banyak selalu untuk selamanya.



-Pokok-pokok Ajaran Islam yang Wajib Diketahui Setiap Muslim, Dr. Abdullah Al-Mushlih dan Dr. Shalah Ash-Shawi

No comments:

Post a Comment

Berkomentarlah dengan penuh pertanggung jawaban