Bid’ah
secara bahasa berarti membuat sesuatu tanpa ada contoh sebelumnya.
(Lihat Al
Mu’jam Al Wasith, 1/91, Majma’ Al Lugoh Al ‘Arobiyah-Asy
Syamilah)
Definisi
bid’ah secara istilah yang paling bagus adalah definisi yang dikemukakan oleh Al Imam
Asy Syatibi dalam Al I’tishom. Beliau
mengatakan bahwa bid’ah adalah:
“Suatu istilah untuk suatu jalan dalam agama yang dibuat-buat (tanpa ada dalil, pen) yang menyerupai syari’at (ajaran Islam), yang dimaksudkan ketika menempuhnya adalah untuk berlebih-lebihan dalam beribadah kepada Allah Ta’ala.”
Definisi di atas adalah untuk definisi
bid’ah yang
khusus ibadah dan tidak termasuk di dalamnya adat (tradisi).
Adapun yang memasukkan adat (tradisi) dalam makna bid’ah, mereka
mendefinisikan bahwa bid’ah adalah
“Suatu
jalan dalam agama yang dibuat-buat (tanpa ada dalil, pen) dan menyerupai syari’at
(ajaran Islam), yang dimaksudkan ketika melakukan (adat tersebut) adalah
sebagaimana niat ketika menjalani syari’at (yaitu untuk mendekatkan diri pada
Allah).”
(Al I’tishom, 1/26, Asy Syamilah)
Sumber: www.muslim.or.id

No comments:
Post a Comment
Berkomentarlah dengan penuh pertanggung jawaban