Syaikhul Islam Ibnu Timiyah berkata, “Ikut merayakan hari-hari besar mereka tidak diperbolehkan karena dua alasan”.
Pertama.
Bersifat umum,
seperti yang telah dikemukakan di atas bahwa hal tersebut berarti mengikuti
ahli Kitab, yang tidak ada dalam ajaran kita dan tidak ada dalam kebiaasaan
Salaf. Mengikutinya berarti mengandung kerusakan dan meninggalkannya terdapat
maslahat (kebaikan, pen-) menyelisihi mereka.
Kedua.
Karena hal itu adalah bid’ah yang diada adakan. Alasan ini jelas menunjukkan
bahwa sangat dibenci hukumnya menyerupai mereka dalam hal itu”.
Beliau juga
mengatakan, “Tidak halal bagi kaum muslimin ber-Tasyabuh (menyerupai) mereka
dalam hal-hal yang khusus bagi hari raya mereka ; seperti, makanan, pakaian,
mandi, menyalakan lilin, meliburkan kebiasaan seperti bekerja dan beribadah
ataupun yang lainnya. Tidak halal mengadakan kenduri atau memberi hadiah atau
menjual barang-barang yang diperlukan untuk hari raya tersebut. Tidak halal
mengizinkan anak-anak ataupun yang lainnya melakukan permainan pada hari itu,
juga tidak boleh menampakkan perhiasan.
Ringkasnya, tidak
boleh melakukan sesuatu yang menjadi ciri khas dari syi’ar mereka pada hari
itu.
(Dalam Iqtidha
Shirathal Mustaqim, pentahqiq Dr Nashir Al-’Aql 1/425-426).
Wallahu’alam.
Artikel www.muslimah.or.id, kaahil.wordpress.com

No comments:
Post a Comment
Berkomentarlah dengan penuh pertanggung jawaban