Sunday, 19 January 2014

0 Apa Iya Bunuh Diri Mati Sebelum Waktunya?

, ,
Katanya mati bunuh diri itu mati sebelum waktunya dan bukan karena Allah subhanahu wata’ala, lalu apakah berarti yang mencabut nyawa bukan malaikat Izrail?

Dijawab oleh Al-Ustadz As-Sarbini Al-Makassari:
Anggapan bahwa orang yang mati bunuh diri mati sebelum waktunya dan bukan karena Allah subhanahu wata’ala adalah aqidah yang batil. Ini adalah aqidah kaum Mu’tazilah yang sesat, yang mengingkari takdir Allah subhanahu wata’ala. 
Oleh karena itu, mereka mengatakan bahwa orang yang mati terbunuh atau bunuh diri, adalah mati sebelum ajal yang diketahui, dikehendaki dan ditetapkan dalam Kitab Lauhul Mahfuzh oleh Allah subhanahu wata’ala. Artinya mati di luar takdir Allah subhanahu wata’ala. Kalau seandainya dia tidak terbunuh atau bunuh diri, dia akan hidup hingga ajal yang ditakdirkan oleh Allah subhanahu wata’ala. Jadi menurut mereka, orang yang mati terbunuh punya dua ajal.

Yang benar menurut aqidah Ahlus Sunnah wal Jama’ah yang sesuai dengan dalil-dalil Al-Qur’an dan As-Sunnah serta ijma’ salaf, bahwa orang yang mati terbunuh atau bunuh diri adalah mati sesuai ajal yang ditakdirkan oleh Allah subhanahu wata’ala.

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah t berkata: “Orang yang mati terbunuh sama halnya dengan orang mati lainnya. Tidak ada seorang pun yang mati sebelum ajalnya, dan tidak ada seorang pun yang kematiannya mundur dari ajalnya. Sebab ajal setiap sesuatu adalah batas akhir umurnya, dan umurnya adalah jangka waktu kehidupannya (di dunia). Jadi umur adalah jangka waktu kehidupan (di dunia) dan ajal adalah berakhirnya batas umur/kehidupan.”

Syaikhul Islam juga berkata: “Allah Maha Mengetahui segala sesuatu sebelum terjadinya dan Allah subhanahu wata’ala telah menulisnya. Jadi Allah subhanahu wata’ala telah mengetahui bahwa orang ini akan mati dengan sebab penyakit perut, radang selaput dada, tertimpa reruntuhan, tenggelam dalam air, atau sebab-sebab lainnya. Demikian pula, Allah subhanahu wata’ala telah mengetahui bahwa orang ini akan mati terbunuh, apakah dengan pedang, batu, atau dengan sebab-sebab lain yang menjadikan terbunuhnya seseorang.”

Jadi Allah subhanahu wata’ala yang menakdirkan kematiannya dengan sebab itu. Allah subhanahu wata’ala berfirman:
“Tidaklah suatu jiwa akan meninggal kecuali dengan seizin Allah (takdir Allah), Allah telah menulis ajal kematian setiap jiwa.” (Ali ‘Imran: 145)

As-Sa’di t menafsirkan ayat ini dengan berkata: “Kemudian Allah subhanahu wata’ala mengabarkan bahwa seluruh jiwa tergantung ajalnya dengan izin Allah subhanahu wata’ala, takdir dan ketetapan-Nya. Siapa saja yang Allah subhanahu wata’ala tetapkan kematian atasnya dengan takdir-Nya, niscaya dia akan mati meskipun tanpa sebab. Sebaliknya, siapa saja yang dikehendaki-Nya tetap hidup, maka meskipun seluruh sebab yang ada telah mengenainya, hal itu tidak akan memudharatkannya sebelum ajalnya tiba. Karena Allah subhanahu wata’ala telah menetapkan, menakdirkan dan menulis hidupnya hingga ajal yang ditentukan. Allah subhanahu wata’ala berfirman:
“Maka jika ajal mereka telah datang mereka tidak mampu mengundurkannya sesaat pun dan mereka tidak mampu memajukannya (sesaat pun).” (Al-A’raf: 34)

Sebaliknya, kaum yang menafikan dan menolak adanya sebab-musabab dalam terjadinya sesuatu yang ditakdirkan oleh Allah subhanahu wata’ala mengatakan bahwa seandainya dia tidak terbunuh, maka dia tetap akan mati saat itu. Maka hal ini juga batil, dan dibantah oleh Ibnu Taimiyah t dengan mengatakan:
“Kalau seandainya Allah subhanahu wata’ala mengetahui bahwa orang tersebut tidak akan mati terbunuh, maka ada kemungkinan Allah subhanahu wata’ala menakdirkan kematiannya pada saat itu dan ada kemungkinan Allah subhanahu wata’ala menakdirkan tetap hidupnya dia hingga waktu yang akan datang. Maka penetapan salah satu dari dua kemungkinan tersebut atas takdir yang belum terjadi adalah kejahilan. Hal ini seperti perkataan seseorang: ‘Kalau orang ini tidak makan rezeki yang ditakdirkan Allah subhanahu wata’ala untuknya, maka mungkin saja dia akan mati atau dia diberi rezeki yang lain’.”

(Majmu’ Al-Fatawa [8/303-304] cet. Darul Wafa’, Syarhu Al-Aqidah Ath-Thahawiyyah karya Ibnu Abil ‘Izz hal. 143, cet. Al-Maktab Al-Islami, Taisir Al-Karim Ar-Rahman)

Dari: Majalah AsySyariah Edisi 059

No comments:

Post a Comment

Berkomentarlah dengan penuh pertanggung jawaban