Thursday, 10 October 2013

0 Tuntunan dalam Iedhul Qurban

Iedul Qurban adalah salah satu hari raya di antara dua hari raya kaum muslimin, dan merupakan rahmat Allah Subhanahu wa taala bagi ummat Muhammad shallallahu alaihi wa sallam. 

Hukum Menyembelih kurban

Para Ulama berselisih pendapat tentang hukumnya. Sedangkan menurut pendapat yang kuat hukumnya adalah wajib bagi yang memiliki kemampuan ( Ahkamul Iedain hal. 26). Di antara hadits yang dijadikan dalil bagi ulama yang mewajibkan adalah:

"Dari Abi Hurairah radliyallahu anhu, ia berkata: Rasulullah shallallahu alaihi wasallam bersabda: Barang siapa memiliki kelapangan (kemampuan) kemudian tidak berqurban, maka janganlah dia mendekati tempat shalat Ied kami." (HR. Ahmad, Ibnu Majah,Ad-Daruqutni, Al-Hakim, sanadnya hasan, lihat Ahkamul Iedain hal. 26).

Dari hadits di atas diterangkan bahwa Rasulullah shallallahu `alaihi wa sallam melarang untuk mendekati tempat shalat Ied bagi orang yang memiliki kemampuan akan tetapi tidak berqurban. Hal itu menunjukkan bahwasanya dia telah meninggalkan suatu kewajiban yang seakan-akan tidak ada manfaatnya, bertaqarrub kepada Allah dengan dia meninggalkan kewajiban itu ( Subulus Salam 4/169).

Disyariatkan Bagi Setiap Keluarga
Berdasarkan hadits Abu Ayyub Al-Anshary, ia berkata :
"Di masa Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam, ada seorang berkurban dengan seekor kambing untuknya dan keluarga-nya."  [Dikeluarkan Ibnu Majah dan At- Tirmidzi dan di shahihkannya dan dikeluarkan Ibnu Majah semisal hadits Abu Sarihah dengan sanad shahih]

Waktu Menyembelih
Hewan kurban disembelih setelah selesai shalat Ied. 
Dalilnya:
Dari Barra bin Azib radiallahuanhu, ia berkata: Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bersabda: "Sesungguhnya perkara yang pertama kita mulai pada hari ini adalah kita shalat kemudian menyembelih. Maka barang siapa yang melakukan hal itu, dia telah mendapatkan sunnah kami. Dan barang siapa yang telah menyembelih (sebelum shalat pent), maka sesungguhnya sembelihan itu adalah daging yang diperuntukkan bagi keluarganya, bukan termasuk hewan kurban sedikitpun." (HR. Muslim no. 1961).

Diperbolehkan untuk mengakhirkan penyembelihan, yaitu menyembelih pada hari kedua dan ketiga setelah hari Ied. Sebagaimana diterangkan dalam hadits:
"Dari Nabi shallallahu alai wa sallam bahwasanya beliau bersabda: setiap hari tasyriq ada sembelihan." (HR. Ahmad 4/8 dari Jubair bin Muthim radiallahu anhu, dan dihasankan oleh Syaikh Ali Hasan Abdul Hamid dalam Ahkamul iedain ).


Tempat Menyembelih
Dalam rangka menampakkan syiar Islam dan kaum muslimin,disunnahkan menyembelih di lapangan tempat shalat Ied. Dalilnya:
"Dari Ibnu Umar radliyallahu anhu dari Nabi shallallahu `alaihi wa sallam : bahwasanya beliau menyembelih (kibas dan unta) dilapangan Ied." (HR. Bukhari no. 5552 dengan Fathul Bari).

Larangan Memotong Rambut dan Kuku Bagi Yang Hendak Berkurbaj
Barang siapa hendak berqurban, tidak diperbolehkan bagi dia memotong rambut dan kukunya sedikitpun, setelah masuk tanggal 1 Dzulhijjah hingga shalat Ied. 
Dalilnya:
"Dari Ummu Salamah, bahwasanya Rasulullah shallallahu `alaihi wa sallam bersabda: "Apabila kalian melihat hilal bulan Dzulhijjah dan salah seorang di antara kalian hendak menyembelih, maka hendaknya dia menahan (yakni tidak memotong, pent) rambut dan kukunya." (HR. Muslim No. 1977).

Jenis Sembelihan
Dari Jabir, berkata: Rasulullah shallallahu `alaihi wa sallambersabda: 
"Janganlah kalian menyembelih kecuali musinnah, akan tetapi jika kalian merasa berat hendaklah menyembelih Al-Jazaah" (HR. Muslim 6/72 dan Abu Daud 2797).

Syaikh Al-Albani menerangkan:
- Musinnah yaitu jenis unta, sapi dan kambing atau kibas. Umur kambing adalah ketika masuk tahun ketiga, sedangkan unta, masuk tahun keenam.
- Al-jazaah yaitu kambing atau kibas yang berumur setahun pas menurut pendapat jumhur ulama (Silsilah Ad-Dlaifah 1/160).



Hewan kurban Tidak Cacat
Berdasarkan hadits Al-Barra dalam riwayat Ahmad dan Ahlu Sunan serta dishahihkan oleh At-Tirmidzi, Ibnu Hibban dan Al-Hakim, berkata : 
Bersabda Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam.
"Empat yang tidak diperbolehkan dalam berqurban. (hewan qurban) buta sebelah yang jelas butanya, sakit yang jelas sakitnya, pincang yang jelas bengkoknya dan tidak sanggup berjalan, dan yang tidak mempunyai lemak (kurus)". [Dalam riwayat lain dengan lafazh-lafazh Al-Ajfaa'/kurus pengganti Al-Kasiirah].

Dan dikeluarkan oleh Ahmad, Ahlu Sunan dan dishahihkan At-Tirmidzi dari hadist Ali, berkata :
"Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam melarang, seseorang berkurban dengan hewan yang terpotong setengah dari telinganya".

Boleh Berserikat
Satu ekor hewan kurban boleh diniatkan pahalanya untuk dirinya dan keluarganya meskipun dalam jumlah yang banyak.
Dalilnya:
Berkata Atha bin Yasar: Aku bertanya kepada Abu Ayyub Al-Anshari, bagaimana sifat sembelihan di masa Rasulullah shallallahu `alaihi wa sallam , beliau menjawab: jika seseorang berkurban seekor kambing, maka untuk dia dan keluarganya. Kemudian mereka makan dan memberi makan dari kurban tersebut." (HR. Tirmidzi, Ibnu Majah, Malik, Al-Baihaqi dan sanadnya hasan, lihat Ahkamul Iedain hal. 76).

Cara Menyembelih

  1. Menyembelih dengan pisau yang tajam, 
  2. mengucapkan bismillah wallahu akbar, 
  3. membaringkan sembelihan pada sisi kirinya karena yang demikian mudah bagi si penyembelih memegang pisau dengan tangan kanannya, dan 
  4. menahan lehernya dengan tangan kiri.
Dalil¨nya:
"Dari Anas bin Malik, dia berkata: Bahwasanya Nabi shallallahu `alaihi wa sallam menyembelih dua ekor kibasnya yang bagus dan bertanduk. Beliau mengucapkan basmallah dan takbir dan meletakkan kakinya di samping lehernya."(HR. Bukhari, Muslim dan lainnya). 


Membagikan Daging kurban
Bagi yang menyembelih disunnahkan makan daging qurbannya, menghadiahkan karib kerabatnya, bershadaqah pada fakir miskin, dan menyimpannya untuk perbekalan lebih dari 3 hari. 
Nabi shallallahu `alaihi wa sallam bersabda:
"Makanlah, simpanlah untuk perbekalan dan bershadaqahlah."(HR.Bukhari Muslim).

Daging sembelihan, kulitnya, rambutnya dan yang bermanfaat dari kurban tersebut tidak boleh diperjualbelikan menurut pendapat jumhur ulama, dan seorang tukang sembelih tidak mendapatkan daging kurban. Tetapi yang dia dapatkan hanyalah upah dari yang berkurban. Dalilnya:

"Dari Ali bin Abi Thalib radliyallahu anhuma, dia berkata:
Rasulullah shallallahu `alaihi wa sallam memerintahkan aku untuk menyembelih hewan kurbannya dan membagi-bagi dagingnya, kulitnya, dan alat-alat untuk melindungi tubuhnya, dan tidak memberi tukang potong sedikitpun dari kurban tersebut."
(HR. Bukhari Muslim).

Bagi Yang Tidak Berkurban
Kaum muslimin yang tidak mampu untuk berkorban, mereka akan mendapatkan pahala seperti halnya orang yang berkorban dari umat Muhammad shallallahu `alaihi wa sallam. Hal ini diterangkan dalam sebuah riwayat bahwa Rasulullah shallallahu `alaihi wa sallam bersabda:

"Bismillah Wallahu Akbar, ini (kurban) dariku dan dari umatku yang tidak menyembelih." (HR. Abu Dawud dan dishahihkan Syaikh Al-Albani dalam Shahih Abu Daud no. 2436). Wallahu Ta'ala a'lam.


Dikutip dari Tuntunan dalam Iedhul Qurban, tulisan Ustadz Azhari Asri, murid asy Syaikh Muqbil bin Haadi, sumber Majalah Salafy edisi XV
dan sebagian dari e-book Abu Harun As Salafy


No comments:

Post a Comment

Berkomentarlah dengan penuh pertanggung jawaban