Friday, 13 September 2013

0 Adab Buang Hajat

Pernah kaum musyrikin berkata kepada Salman al-Farisi , “Nabi kalian telah mengajarkan kepada kalian segala sesuatu sampaipun perkara adab buang hajat.” Salman menjawab, “Ya, beliau mengajarkan kami adab buang hajat.” (HR. Muslim no. 262)

1. Doa Sebelum Buang Hajat
Perkara awal yang perlu diperhatikan dari Sunnah Rasulullah dalam masalah ini adalah ketika seseorang akan masuk ke tempat buang hajat (WC, toilet, dan semisalnya) hendaknya ia mengucapkan doa:

اللَّهُمَّ إِنِّي أَعُوْذُ بِكَ مِنَ الْخُبُثِ وَالْخَبَائِثِ

“Ya Allah, sesungguhnya aku berlindung kepada-Mu dari setan laki-laki dan setan perempuan.” (HR. al-Bukhari no. 142 dan Muslim no. 375)
Karena WC, toilet, dan semisalnya merupakan tempat kotor yang dihuni oleh setan maka sepantasnya seorang hamba meminta perlindungan kepada Allah agar ia tidak ditimpa oleh kejelekan makhluk tersebut. (asy-Syarhul Mumti’, 1/83)

2. Langkah Kaki Ketika Masuk dan Keluar WC
Telah diketahui bahwasanya Rasulullah menyenangi mendahulukan bagian yang kanan dalam seluruh keadaan beliau. (HR. al-Bukhari no. 168 dan Muslim no. 268)
Al-Imam an-Nawawi berkata, “Merupakan kaidah yang berkesinambungan dalam syariat di mana tangan/kaki kanan didahulukan dalam melakukan perkara yang mulia, seperti memakai pakaian, celana, dan sandal; masuk masjid, bersiwak, bercelak, menggunting kuku, mencukur kumis, menyisir rambut, mencabut bulu ketiak, mencukur rambut, salam ketika selesai shalat, mencuci anggota wudhu, keluar dari WC, makan, minum, berjabat tangan, menyentuh hajar aswad, serta selainnya dari perkara yang semisal di atas. Semua itu disenangi untuk memulai dengan bagian kanan. Adapun lawan dari perkara di atas, seperti masuk WC, keluar dari masjid, istinja’, melepas pakaian, celana, sandal, dan yang semisalnya, disenangi untuk memulai dengan tangan/kaki kiri.” (Syarah Shahih Muslim, 3/160, al-Majmu’, 2/95)

3. Menutup Diri
Abdullah bin Ja‘far berkata, “Adalah beliau menyenangi menjadikan tempat yang tinggi (berupa bangunan atau selainnya) dan kebun kurma sebagai tempat berlindung (menutup diri) ketika buang hajat.” (HR. Muslim no. 342)

4. Menjauh dari Pandangan Manusia
Hal ini sebagaimana Rasulullah pergi untuk membuang hajat hingga tersembunyi dari para sahabatnya. (HR. al-Bukhari no. 203 dan Muslim no. 274 dari al-Mughirah ibnu Syu’bah )

5. Tidak Memasukkan ke WC Sesuatu yang Mengandung Dzikrullah
Ketika membawakan hadits ini, al-Imam ash-Shan’ani mengatakan dalam Subulus Salam (1/113), “Sesuatu yang di dalamnya tertera nama Allah k harus dijaga dari tempat-tempat yang jelek/kotor.

6. Larangan Menghadap dan Membelakangi Kiblat
Abu Ayyub al-Anshari berkata, Rasulullah bersabda:
“Apabila kalian mendatangi tempat buang air maka janganlah kalian menghadap ke arah kiblat ketika buang air besar ataupun kencing, serta jangan pula membelakangi kiblat. Akan tetapi menghadaplah ke arah timur atau ke arah barat1.” (HR. al-Bukhari no. 394 dan Muslim no. 264)

7. Boleh Kencing Berdiri
Al-Imam al-Bukhari ketika membawakan hadits Hudzaifah yang menerangkan Rasulullah kencing berdiri sebagaimana telah lewat di atas, beliau mengatakan dengan judul bab (Bolehnya) Kencing Berdiri dan Jongkok. Sehingga dipahami di sini bolehnya kencing dalam keadaan berdiri dan duduk, walaupun dalam hal ini terdapat perselisihan pendapat di kalangan ahli ilmu.
Didapatkan pula dari perbuatan sahabat seperti Ali bin Abi Thalib, ‘Umar ibnul Khaththab, Zaid bin Tsabit, dan selainnya g, mereka kencing dengan berdiri. Ini menunjukkan perbuatan ini dibolehkan dan tidak makruh apabila memang aman dari percikan air kencing. (‘Aunul Ma’bud, 1/29)

8. Berhati-Hati dari Percikan Najis
Rasulullah pernah melewati dua kuburan dan mengabarkan:
“Dua penghuni kuburan ini sedang diazab. Tidaklah mereka diazab karena perkara yang besar.” Kemudian Rasulullah mengatakan, “Bahkan ya. Adapun salah satunya, ia diazab karena tidak berhati-hati/ tidak menjaga dirinya dari kencing….” (Sahih, HR. al-Bukhari no. 216 dan Muslim no. 292, dengan lafadz al-Bukhari)

9. Tidak Berbicara
“Ada seseorang yang melewati Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dan beliau sedang kencing. Ketika itu, orang tersebut mengucapkan salam, namun beliau tidak membalasnya.” (HR. Muslim no. 370.)
Akan tetapi, jika seseorang berbicara karena ada suatu kebutuhan yang mesti dilakukan ketika itu, seperti menunjuki jalan pada orang (ketika ditanya saat itu, pen) atau ingin meminta air dan semacamnya, maka dibolehkan saat itu karena alasan darurat. Wallahu a’lam.” (Shahih Fiqh Sunnah, 1/95.)


10. Larangan Istinja’ dengan Tangan Kanan
Rasulullah melarang kita untuk menyentuh kemaluan dengan tangan kanan ketika kencing dan ketika istinja’ (cebok), sebagaimana sabdanya:
“Jangan sekali-kali salah seorang dari kalian memegang kemaluannya dengan tangan kanannya ketika sedang kencing dan jangan pula cebok dengannya setelah buang hajat.” (Sahih, HR. al-Bukhari no. 154 dan Muslim no. 267)

11. Larangan Bersuci dengan Tulang dan Kotoran Hewan yang Telah Mengering/Membatu (Rautsah)
Nabi pernah meminta kepada Abu Hurairah untuk mencari batu guna keperluan bersuci beliau. Beliau bersabda:
“Jangan engkau datangkan untukku tulang dan jangan pula rautsah.” (Sahih, HR. al-Bukhari no. 155)

12. Doa Keluar dari Tempat Buang Hajat

غُفْرَانَكَ

“Aku memohon pengampunan-Mu.” (HR. at-Tirmidzi no. 8, Abu Dawud no. 28, Ibnu Majah no. 296, dan disahihkan oleh asy-Syaikh al-Albani dalam Irwa’ul Ghalil no. 52)

13. Tempat Terlarang untuk Buang Hajat

• Air yang tidak mengalir
“Jangan sekali-kali salah seorang dari kalian kencing di air yang diam yang tidak mengalir.” (Sahih, HR. al-Bukhari no. 239 dan Muslim no. 282)

• Lubang
“Jangan sekali-kali salah seorang dari kalian kencing di lubang (yang biasa digali oleh binatang sebagai tempat persembunyiannya).” (HR. Ahmad no. 19847 dan disahihkan oleh asy-Syaikh Muqbil dalam al-Jami’ush Shahih, 1/499)

• Jalan yang dilewati manusia dan tempat mereka bernaung
“Berhati-hatilah kalian dari dua hal yang dilaknat (oleh manusia).” Para sahabat bertanya, “Apa yang dimaksud dengan dua penyebab orang dilaknat?” Beliau menjawab, “Orang yang buang hajat di jalan yang biasa dilalui manusia4 atau di tempat yang biasa mereka bernaung.” (Sahih, HR. Muslim no. 269)

• Patokan kita adalah tidak boleh memberikan gangguan kepada manusia, sehingga kita harus menghindari buang hajat di tempat-tempat mana saja yang biasa dimanfaatkan oleh mereka. (Bulughul Maram, 41, Subulus Salam, 1/117, al-Furu’, 1/86)
Wallahu ta‘ala a‘lam bish-shawab.

_________
Sumber:
Majalah AsySyariah Edisi 001 (ditulis oleh: Al-Ustadz Abu Ishaq Muslim), 
Ditambahkan sebagian dari www.muslim.or.id

No comments:

Post a Comment

Berkomentarlah dengan penuh pertanggung jawaban