Saturday, 6 July 2013

0 Disyariatkankah Berjabat Tangan Usai Sholat ?

, , ,
Telah kita ketahui bersama bahwa mengucap salam dan berjabat tangan dianjurkan kapan saja ketika sesama muslim saling berjumpa dan hendak berpisah. Sementara itu, tidak diketahui pada seorang pun dari kalangan para sahabat Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam serta generasi berikutnya, bahwa mereka usai sholat langsung menyalami orang yang dikanan dan kirinya.

Seandainya hal itu dilakukan oleh salah satu dari mereka, niscaya akan dijelaskan oleh para ulama dan akan sampai keterangannya kepada kita – walaupun hanya dengan hadits yang lemah, padahal kenyataannya tidak ada satu pun hadits yang menerangkan hal itu, bahkan banyak para ulama yang menegaskan bahwa hal itu merupakan perbuatan bid’ah.[8]

Adapun Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam, maka beliau setelah salam langsung berdzikir dengan dzikir-dzikir yang disyari’atkan.
Beliau beristighfar tiga kali, lalu beliau berpaling, beliau mengucapkan do’a :
‘Wahai Tuhanku peliharalah aku dari adzab-Mu pada hari Engkau membangkitkan hamba-hambaMu.’ (HR. Muslim 62).


Demikianlah yang dilakukan Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam beserta sahabatnya yang mulia, usai sholat langsung berdzikir. Adapun berjabat tangan usai sholat, maka akan memutuskan dzikir orang lain, dan hal itu jelas dilarang, sedang sebaik-baik perkataan agama adalah mengikuti jejak Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam.”[9]

Berkata al-‘Izz bin Abdissalam rahimahullah, “Bersalam-salaman setelah (sholat) Subuh dan Asar termasuk bid’ah, kecuali orang yang baru datang bertemu dengan orang yang dia menyalaminya sebelum sholat, sebab berjabat tangan itu dianjurkan ketika baru datang (berjumpa).

Jika bid’ah saling berjabat tangan usai sholat pada zaman al’Izz bin Abdissalam terjadi pada sholat Subuh dan Asar saja, maka pada hari ini bid’ah tersebut menjalar pada semua sholat fardhu, bahkan masuk kepada sholat lainnya.

---
[8] Lihat al-Qoulul Mubin fi Akhtho’il Mushollin karya Masyhur Hasan Salman hlm. 293-294.
[9] Lihat Fatawa al’Izz bin Abdissalam hlm. 46-47, dan al-Majmu’ Syarhul Muhadzdzab : 3/488 (dinukil dari al-Qoulul Mubin fi Akhto’il Mushollin karya Masyhur Hasan Salman hlm. 294).

Oleh: Ustadz Abu Ibrohim Muhammad Ali A.M.

No comments:

Post a Comment

Berkomentarlah dengan penuh pertanggung jawaban